Nomor : Kd.02.01/5-b/PP.00/ /2015 Lubuk Pakam, Juni 2015
Sifat : Penting
Perihal : Pengiriman Berkas Guru Penerima Tunjangan
Profesi
Periode Januari s.d Juni Tahun 2015
Kepada Yth,
1.
Kepala
Raudhatul Athfal Swasta
2.
Kepala
Madrasah Ibtidaiyah Swasta
3.
Kepala
Madrasah Tsanawiyah Swasta
4.
Kepala Madrasah
Aliyah Swasta
Se-Kabupaten Deli Serdang
Se-Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat,
Berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 perihal Tunjangan
Profesi Guru di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang,
maka kami sampaikan beberapa hal yang harus menjadi acuan untuk pengusulan
dimaksud sebagai berikut :
- Usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru Periode Januari s.d Juni 2015 diperuntukkan bagi peserta lanjutan dan juga bagi guru RA/Madrasah yang lulus di tahun 2014 yang sudah memiliki NRG;
- Tunjangan Profesi tidak dapat dibayarkan kepada guru yang belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Kepada yang lulus Sertifkasi dan berhak menerima tunjangan profesi guru periode Januari s.d Juni 2015 untuk melengkapi dan menyampaikan berkas-berkas yang tercantum di bawah ini ;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK masing-masing;
- Fotocopy SK Mengajar TP 2014/2015 yang dilegalisir oleh yayasan ;
- Fotocopy SK Tugas tambahan (Khusus Kepala Madrasah/WKM) Dilegalisir oleh Kepala Madrasah;
- Fotocopy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Genap TP 2014/2015 diketahui dan ditanda tangani Pengawas ;
- Melampirkan Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ);
- Foto copy kartu NUPTK atau NUPTK Form S08;
- Bagi Non PNS melampirkan Fotocopy rekening BNI ditulis ulang dengan jelas nomor rekening, nama tertulis di rekening dan cabang membuka rekening;
- Khusus Guru dan Pengawas PNS melampirkan Foto copy rekening gaji (BRI) dan NPWP;
- Foto copy absen dari Januari s.d Juni 2015 yang di tanda tangani Kepala Madrasah dan diketahui pengawas.
- Menyerahkan lembar chek list berkas dan1 blinder hitam kecil untuk penjepit berkas.
- Contoh SKBK, SKMT, SPMJ dan lembar chek list dapat anda download di sini!
- Data beserta lampirannya telah kami terima paling lambat hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015, data RA dimasukkan ke dalam map warna kuning, MI warna hijau, MTs warna merah dan MA warna biru (rangkap , kecuali SKBK rangkap 2).
- Khusus untuk guru PAI di Madrasah, sesuai dengan KMA RI Nomor 103 Tahun 2015, tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik, yang ditetapkan tanggal 25 Mei 2015, dan diberlakukan mulai bulan Juni 2015, Artinya guru PAI tersebut boleh mengajar Al-Qur`an Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan bila dapat 12 jam di satminkal dengan 4 mapel tersebut dengan total JTM-nya 24 jam, maka guru tsb boleh pemberkasan dan berhak atas tunjangan profesi periode Januari-Juni 2015 hanya 1 bulan saja, yakni untuk bulan Juni 2015 saja.
Demikian disampaikan atas
perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
An. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
H. Zulkarnaen, S.Ag
NIP.19670303 200003 1003
Tembusan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda