Informasi

Selamat Datang di Weblog Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Deli Serdang Sebagai Media Informasi Guru

Laman

Selasa, 23 September 2014

Ketua PD IGRA Ucapkan Selamat Kepada Ka. Tata Usaha Kemenag Deli Serdang Yang Baru

Lubuk Pakam. Rotasi, Mutasi dan Promosi dalam jabatan Kedinasan merupakan suatu kebutuhan dan suatu hal yang biasa terjadi di dalam sebuah birokrasi, demikian juga dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 bertempat di Aula Kementerian Agama Kab. Deli Serdang telah melaksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan terhadap Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang. Adapun yang mengalami pergantian tersebut adalah Pejabat Eselon IV yaitu Kepala Tata Usaha Kemenag Deli Serdang.  Kepala Tata Usaha lama yang dijabat oleh H. Zulkarnaen, S.Ag, digantikan oleh Kepala Tata Usaha yang baru H. A. Pohan, SH, M.Ap Sedangkan Ka. TU yang lama H. Zulkarnaen, S.Ag menjadi Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Deli Serdang.

Acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Kepala Tata Usaha dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang Drs. Ilhamsyah Pasaribu, M.A, acara pun berlangsung dengan khidmat dan lancar. Dalam arahannya Kepala Kankemenag mengatakan terima kasih sebanyak-banyaknya diucapkan kepada H. Zulkarnaen, S.Ag yang selama menjabat sebagai Kepala Tata Usaha dengan segala kelebihan dan kekurangannya telah mengabdi dan melaksanakan tugas dengan dedikasi dan semangat yang tinggi. Dan tak lupa pula ucapan selamat kepada A. Pohan yang nantinya bisa melaksanakan tugas dengan baik ke depannya.

Ketua PD IGRA Deli Serdang Alwan Syah Putra juga memberikan ucapan selamat kepada Ka. Tata Usaha Kementerian Agama yang baru.

KAKANKEMENAG DELI SERDANG HADIRI SILATURRAHIM AKBAR PD IGRA DELI SERDANG

Lubuk Pakam. Pengurus Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal Kabupaten Deli Serdang adakan sosialisasi pendataan EMIS, NUPTK dan Tunjangan Fungsional serta Manasik Haji Anak RA se-Kab. Deli Serdang sekaligus silaturrahim dengan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Deli Serdang Bapak H. Zulkarnaen, S.Ag (23/09).

Kegiatan silaturrahim tersebut juga dihadiri oleh Kakankemenag Deli Serdang Drs. Ilhamsyah Pasaribu, M.A. Dalam sambutannya Kakankemenag mengingatkan bahwa guru RA merupakan titik awal pendidikan ke depannya. Sehingga guru RA diharapkan dapat mendidik dengan ikhlas walaupun dengan penghasilan yang minim untuk menciptakan generasi Islami yang beriman dan bertaqwa ke depannya.

Ketua PD IGRA Deli Serdang Bapak Alwan Syah Putra Hrp, S.Ag dalam sambutannya mengingatkan kepada Kepala dan Guru RA agar selalu menjaga kebersamaan dengan selalu menjalankan kegiatan struktural dan kegiatan kultural. Sehingga nantinya kekuatan IGRA bisa menjadi penentu kebijakan dalam memajukan pendidikan tingkat raudhatul athfal khususnya di Deli Serdang.

Kegiatan silaturrahim juga dihadiri oleh Koordinator RA Ibu Wildani Siregar, S.Pd.I, Pengawas RA Ibu Rahmawati, S.Pd.I dan sekitar 400an kepala RA dan Guru RA se-Kab. Deli Serdang yang diadakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang. (RAP)

Senin, 22 September 2014

PENDAFTARAN PESERTA MANASIK HAJI ANAK RA SE-KAB. DELI SERDANG TANGGAL 13-14 OKTOBER 2014

                       IKATAN  GURU  RAUDHATUL  ATHFAL
( PD. I  G  R  A )
KABUPATEN DELI SERDANG
Sekretariat :  Jln. Sudirman No. 05 Lubuk Pakam HP. 085261846371,  081397101036, 085270615125

Nomor      Sek-113/PD-IGRA/IX/2014                 Lubuk Pakam,  19 September 2014
Lamp       :  -                                                                 
Hal          :  Pengiriman Peserta
                                                                                   
Kepada Yth.
Kepala Raudhatul Athfal
Se-Kabupaten Deli Serdang
di-
 Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Dengan Hormat

Dalam rangka meningkatkan kemampuan para santri/santriwati Raudhatul Athfal Se-Kabupaten Deli Serdang dalam memahami dan melaksanakan praktek ibadah haji di usia dini, maka Ikatan Guru Raudhatul Athfal  ( IGRA) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan praktek manasik haji bagi para santri/santriwati Raudhatul Athfal Se-Kabupaten Deli Serdang, yang Insya Allah diselenggarakan di Stadion Bola Baharuddin Lubuk Pakam Samping Kantor Bupati Deli Serdang, dengan dua gelombang pada :

Gelombang Pertama      : Hari/Tanggal  : Senin, 13 Oktober 2014
Pukul                                : 08.00 Wib s/d  Selesai.
Kecamatan                       : 1. Percut Sei Tuan 
  2. Namo Rambe
  3. Batang Kuis 
  4. Lubuk Pakam 
  5. Pagar  Merbau 
  6. Beringin 
  7. Galang
  8. Bangun Purba
  9. STM Hulu
10. STM Hilir.

Gelombang Kedua         : Hari/Tanggal : Selasa14 Oktober 2014
Pukul                                : 08.00 Wib s/d  Selesai.
Kecamatan                       : 1. Sunggal     
  2. Patumbak   
  3. Pancur Batu   
  4. Kutalimbaru    
  5. Biru- Biru 
  6. Deli Tua 
  7. Labuhan Deli
  8. Hamparan Perak
  9. Sibolangit
10. Tanjung Morawa.
11. Pantai Labu

Agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana,  maka kepada Saudara/i agar mengikutsertakan santri/santriwatinya dengan syarat- syarat sebagai berikut :
a.       Mengisi Formulir yang telah tersedia dan ditandatangani oleh Kepala RA. masing-  masing.
b.      Membayar uang Konstribusi sebesar Rp. 11. 000,- (Sebelas Ribu Rupiah )/per-anak.
c.       Pendaftaran di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang, dari tanggal 19 September 2014 sampai dengan 10 Oktober 2014, mulai pukul 11.00 Wib s.d 16.00 Wib. Pendaftaran di atas limit waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima Panitia Pelaksana.
d.      Fasilitas yang didapat adalah piagam, bed peserta, bed guru, Snack.
e.       Demi ketertiban, setiap 8 orang santri/santriwati hanya dibimbing oleh 1 orang guru.
f.       Setiap peserta wajib membawa 21 batu kecil untuk melempar jumrah dan keperluan lainnya yang dianggap penting.
g.      Pendaftaran ulang peserta pada hari pelaksanaan di meja panitia harus menyertakan santri/santriwati secara keseluruhan baru dibolehkan untuk mengambil nomor Kloter di Lapangan.
h.      PD IGRA Deli Serdang bekerjasama dengan Pihak Fotographer untuk menangani foto manasik haji siswa di sekolah masing-masing (Tidak Diwajibkan), namun bagi RA yang ikut program ini akan mendapatkan garansi pelatihan guru secara gratis 2 kali berturut-turut yang akan dilaksanakan setelah pelaksanaan manasik haji. Adapun biaya foto manasik santri sebesar Rp. 20.000/santri dengan ukuran 20 inchi = 1 lembar dan pas photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar dengan kualitas terbaik. Bagi yang bersedia, fotographer akan turun ke sekolah masing-masing setelah mendaftar ke PD IGRA Deli Serdang.

Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan keikutsertaannya terlebih dahulu diucapkan terima kasih.                              
                                                                                                                                           
Mengetahui                                                                   Wassalam
Kasi Pendidikan Madrasah                                     Penyelenggara
Kamenterian Agama Kab. Deli serdang    Ketua                        Sekretaris




H. Zulkarnaen, S.Ag              Alwan Syah Putra Hrp, S.Ag   H. Reza Zulverdi Srg

Minggu, 14 September 2014

SERAH-TERIMA JABATAN KASI PENDIDIKAN MADRASAH KEMENAG DELI SERDANG


Acara pelantikan dan serahterima Jabatan Pejabat Struktural dan Fungsional berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang pada hari Rabu, tanggal 03 September 2014. Secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang melantik 8 orang pejabat. Salah satu pejabat struktural yang ikut dilantik adalah Haji Zulkarnaen, S.Ag - sebelumnya bertugas sebagai Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Deli Serdang - selanjutnya ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah yang baru menggantikan Dr. H. Torang Rambe, M.Ag yang telah menjabat Kepala Seksi Mapenda/Pendidikan Madrasah lebih kurang 3 tahun. Pelantikan yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Struktural dan Fungsional, Ketua Dharma Wanita Kankemenag Kab. Deli Serdang serta Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang berlangsung dengan sukes dan lancar. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  menyampaikan bahwa tantangan untuk Kasi Pendidikan Madrasah ke depan cukup berat, hal ini ditandai dengan sangat tingginya frekuensi volume kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh seksi Pendidikan Madrasah. Kasi Pendidikan Madrasah yang baru diharapkan mempunyai rasa tanggung jawab dalam memajukan pendidikan Madrasah sehingga Madrasah semakin diminati masyarakat untuk menyekolahkan anaknya dalam rangka mencetak Kader generasi intelektual yang beriman dan berakhlaqul karimah.
Sementara itu, Kakankemenag mengucapkan selamat kepada Dr. H. Torang Rambe, M.Ag yang dilantik sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan, dengan harapan ilmu dan pengalamannya di seksi Pendidikan Madrasah dapat memajukan seksi PAKIS.


Dalam pengarahannya kepada staf Pendidikan Madrasah sehari setelah ditunjuk sebagai pejabat baru, H. Zulkarnaen, S.Ag memotivasi para stafnya untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai juknis dan SOP yang berlaku, terutama dalam melayani Kepala, Guru Madrasah dan masyarakat yang sedang berurusan di seksi ini. Setiap staf harus merasa bertanggungjawab dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan pimpinan. Setiap permasalahan yang muncul di internal Seksi, harus didiskusikan dan dipecahkan bersama untuk kemudian mengambil solusi atas permasalahan tersebut. Tidak etis bila ada staf yang menjelekkan pimpinan dan tidak baik pula bila ada pimpinan yang menjelek-jelekkan bawahannya kepada orang lain. Karena itu justru menunjukkan kegagalan yang bersangkutan dalam memimpin organisasinya. "Kejujuran dan bekerja ikhlas serta Ikhlas dalam bekerja prioritas kita. Kerjasama yang baik para kru Seksi Pendidikan Madrasah sangat diutamakan dalam menjalankan bahtera yang saya nakhodai ini. Bila kita bekerjasama dan sama-sama bekerja, tidak ada masalah yang tidak dapat kita selesaikan",tegasnya.

PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH


Sehubungan dengan banyaknya kesalahpahaman Kepala Madrasah dan Guru dalam menghitung beban kerja mengajar, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012, tanggal 29 Pebruari 2012, dan masih berlaku sampai saat ini,  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Guru sertifikasi wajib mengajar minimal 6 jam sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal dimana guru sertifikasi tersebut diangkat menjadi guru tetap.
2.     Satu jam tatap muka di RA setara dengan proses KBM selama 30 Menit
3.     Satu jam tatap muka di MI setara dengan proses KBM selama 35 Menit
4.    Satu jam tatap muka di MTs setara dengan proses KBM selama 40 Menit 
5.     Satu jam tatap muka di MA setara dengan proses KBM selama 45 Menit.
6. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan koseling kepada 150 siswa per tahun pada satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM
7. Tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
8.     Bimbingan belajar ( BIMBEL ) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur`an untuk mata pelajaran Al-Qur`an Hadist. Bimbingan belajar diperhitungkan maksimal 2 JTM  dalam 1 minggu untuk satu mata pelajaran untuk satuan pendidikan.
9.  Akumulasi bimbingan belajar maksimal hanya 6 JTM dalam 1 minggu untuk satuan pendidikan.
10.Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah disetarakan dengan 18 JTM. Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi pada Satminkal disetarakan dengan 12 JTM.
11. Bimbingan Pengayaan dan Remedial harus dilakukan secara terjadwal dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
12. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olah Raga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja, keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografer dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah, dengan maksimal diperhitungkan  dengan 2 JTM dalam satu minggu. 
13. Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru.
14. Jumlah wakil kepala madrasah  untuk MTS dan MA paling banyak 4 orang, itupun bagi madrasah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
15. Jumlah Kepala Perpustakaan 1 orang untuk tiap madrasah yang benar-benar memiliki ruang khusus perpustakaan madrasah.
16. Pada Madrasah Ibtidiyah, yang dihitung JPL nya adalah guru kelas, guru penjaskes dan guru PAI.

CONTOH PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI KHUSUS GURU RA DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN 2014


Contoh Pemberkasan Tunjangan Profesi guru ini berlaku untuk Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Aliyah saja. Untuk Guru MI dan MTs silahkan dikonfirmasi dengan kordinator MI dan MTs.
KHUSUS UNTUK GURU RA DAN MADRASAH, PEMBERKASAN SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI HANYA UNTUK MEREKA YANG : 
  1. GURU RA/MADRASAH ALIYAH NON PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014. CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  2. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  3. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG NRGNYA TERBIT TAHUN 2013, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE APRIL  s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !    
  4. Untuk Guru Non PNS yang sudah pernah pemberkasan tunjangan profesi Januari s.d Maret 2014, pemberkasan 3 bulan berikutnya menunggu tunjangan profesi periode Januari s.d Maret 2014 selesai dibayarkan!  
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1.    Masih aktif Mengajar di RA/Satminkal; 
  2.    Usia belum mencapai 60 tahun;
  3.    Memenuhi ketentuan 24 jam.
  4.    Telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

B. Masing-Masing guru ybs mengajukan usul penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru PNS/Non PNS RA/Madrasah Aliyah tahun 2014 sesuai format yang telah ditentukan dengan melampirkan sebagai berikut:
  1. Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK ); 
  2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing leges Kemenag) bagi guru PNS dan bila ada perubahan gaji, maka Amprah yang dilampirkan berarti 2 lembar.Masing-masing lembar menunjukkan nilai gaji yang berbeda;
  3. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan); 
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang dibuktikan dengan    print out NUPTK berbentuk S07 dan S08 sebanyak 1 lembar dilegalisasi oleh Kepala Madrasah;
  5. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar (legalisir Kepala RA/Madrasah);
  6. Melampirkan SKBK, SKMT dan SMPJ
  7. Foto Copy NPWP (Khusus PNS)
  8. Melampirkan Foto copy rekening. Untuk menghindari kesalahan berulang-ulang dengan sistem SPAN terbaru, maka diharapkan : a. Rekening Bank dilegalisasi oleh pihak Bank BNI dengan nomor rekening  wajib ditulis ulang di foto copy rekening tersebut. Pengalaman menunjukkan banyak nomor rekening yang tidak jelas fotocopynya. angka 6 seperti angka 8. Angka 5 seperti angka 6 dan sebagainya.    b. Agar setiap guru Memastikan bahwa rekeningnya tidak PASIF (mati karena saldo bank habis terkuras oleh administrasi. c.Untuk menghindari kesalahan dalam sistem SPAN,  kepada guru yang akan membuka rekening bank di BNI untuk sertifikasi, agar memohon kepada pihak bank untuk menulis nama di rekening cukup dengan nama lengkap tanpa inisial: bpk, ibu, atau sdr. atau juga tanpa gelar di depan atau belakangnya, Bila sudah terlanjur dibuka, tidak perlu diralat lagi ke pihak Bank..
  9. Foto Copy SK. Bersama bagi mereka yang tempat tugasnya lebih dari satu Madrasah;
  10. Foto Copy SK. Tugas Tambahan/ Jabatan Tambahan, dilegalisir Kepala RA/Madrasah dilegalisir;
  11. Berkas disusun paling atas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. SK. Bersama dan urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S-07 dan S.08;
  12. Melampirkan absensi mengajar yang bersifat kolektif dan dileges Kepala Madrasah, termasuk absensi dari Madrasah tambahan bagi guru yg mengajar tambahan di madrasah lain;
  13. Melampirkan absen mengajar sesuai periode pencairan, yang dileges oleh Kepala Madrasah masing-masing.
  14. Berkas kami terima rangkap 1 kecuali fc. rekening BNI leges rangkap 2
  15. Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairannya masing-masing,  Nama, Tempat Tugas dan No. HP.
  16. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter.
  17. Untuk RA.  Map biasa warna Hijau dan  MAS Map warna Biru.

 C.    Data tersebut telah kami terima selambat – lambatnya tanggal 10 September  2014 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  rangkap 1 (satu) kecuali fc. rekening Bank BNI rangkap 2

UPDATE DATA EMIS SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Kepada Yth.

Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri/ Swasta

Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan surat Kanwil Kemenag Prov. Sumut, tanggal 21 Agustus 2014,disampaikan bahwa :
Seluruh data Kebutuhan dan Informasi yang berkaitan dengan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, MA) akan mengacu kepada EMIS dan mulai September 2014 dan seterusnya penetapan anggaran BOS Madrasah akan mengacu pada data EMIS, maka untuk itu kami meminta Saudara agar melakukan hal berikut :

  1. Segera melakukan Update Data EMIS Semeter Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015;
  2. Pastikan data yang tercantum pada EMIS valid, benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Data EMIS yang di buat adalah Data Lembaga, Data Personil dan Data Siswa, untuk sementara menggunakan format Excel Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ada validasinya.

PETUNJUK PENGISIAN KHUSUS :
  1. Isi semua kolom dalam Format Excel sesuai dengan Petunjuk pengisian yang ada pada sheet PETUNJUK dan petunjuk pengisian yang muncul pada setiap kolom (Pop Up Cell).
  2. Penulisan huruf KAPITAL hanya pada awal kata saja Contoh : Ahmad Suhenda, S.H.I.
  3. Penulisan NSM harus sesuai dengan SK/ Piagam terbaru yang berlaku, apabila ada NSM yang sama dengan RA/ Madrasah yang lain mohon segera dikonfirmasikan ke Seksi Pendidikan Madrasah.
  4. NIS Lokal wajib diisi lengkap dan tidak diisi dengan angka 000000000000000000 contoh:131132050001131151 (12 digit NSM, 2 digit tahun masuk, 4 digit nomor urut siswa).
  5. Penulisan pada kolom Nama Madrasah (harus sesuai dengan SK yang berlaku) tanpa menuliskan RA, MIN, MIS, MTSN, MTSS, MAN, atau MAS contoh : An-Nur Cibalong.
  6. Nomor dan tanggal SK Akreditasi diambil dari SK Akreditasi terakhir yang dikeluarkan BAN S/M ditulis secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada SK Contoh :02.00/322/BAP-SM/XI/2013 Tanggal 14/11/2013.
  7. Nomor dan Tanggal Ijin Pendirian diambil dari SK Ijin Pendirian yang dimiliki secara lengkap Contoh :005/LP.MA`ARIF/MLB/PP.06/1993 Tanggal : 17/07/1993. 
  8. Nomor dan tanggal SK Ijin Operasional diambil dari SK Ijin Operasional yang dimiliki secara lengkap Contoh :Wi/1/HK 008/159/1995 Tanggal : 17/07/1995.
  9. Penulisan Alamat Contoh : Jalan ............  No....................... Dusun/Lingkungan............Desa/Kel..........Kecamatan............Kabupaten........
  10. Nomor Telepon/HP Wajib diisi dengan nomor telpon/HP yang selalu aktif bisa dihubungi
  11. NPWP ditulis sesuai dengan yang tertera pada kartu contoh : 25.772.563.0-443.000.
  12. Titik Koordinat, E-Mail, dan semua kolom yang ada datanya wajib diisi jangan sampai dikosongkan.
  13. Nomor Kartu Keluarga wajib diisiContoh :32053108086600002.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.                                     

Rabu, 03 September 2014

CONTOH PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI KHUSUS GURU RA DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN 2014


Contoh Pemberkasan Tunjangan Profesi guru ini berlaku untuk Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Aliyah saja. Untuk Guru MI dan MTs silahkan dikonfirmasi dengan kordinator MI dan MTs.
KHUSUS UNTUK GURU RA DAN MADRASAH, PEMBERKASAN SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI HANYA UNTUK MEREKA YANG : 
  1. GURU RA/MADRASAH ALIYAH NON PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014. CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  2. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  3. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG NRGNYA TERBIT TAHUN 2013, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE APRIL  s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !    
  4. Untuk Guru Non PNS yang sudah pernah pemberkasan tunjangan profesi Januari s.d Maret 2014, pemberkasan 3 bulan berikutnya menunggu tunjangan profesi periode Januari s.d Maret 2014 selesai dibayarkan!  
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1.    Masih aktif Mengajar di RA/Satminkal; 
  2.    Usia belum mencapai 60 tahun;
  3.    Memenuhi ketentuan 24 jam.
  4.    Telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

B. Masing-Masing guru ybs mengajukan usul penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru PNS/Non PNS RA/Madrasah Aliyah tahun 2014 sesuai format yang telah ditentukan dengan melampirkan sebagai berikut:
  1. Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK ); 
  2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing leges Kemenag) bagi guru PNS dan bila ada perubahan gaji, maka Amprah yang dilampirkan berarti 2 lembar.Masing-masing lembar menunjukkan nilai gaji yang berbeda;
  3. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan); 
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang dibuktikan dengan    print out NUPTK berbentuk S07 dan S08 sebanyak 1 lembar dilegalisasi oleh Kepala Madrasah;
  5. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar (legalisir Kepala RA/Madrasah);
  6. Melampirkan SKBK, SKMT dan SMPJ
  7. Foto Copy NPWP (Khusus PNS)
  8. Melampirkan Foto copy rekening. Untuk menghindari kesalahan berulang-ulang dengan sistem SPAN terbaru, maka diharapkan : a. Rekening Bank dilegalisasi oleh pihak Bank BNI dengan nomor rekening  wajib ditulis ulang di foto copy rekening tersebut. Pengalaman menunjukkan banyak nomor rekening yang tidak jelas fotocopynya. angka 6 seperti angka 8. Angka 5 seperti angka 6 dan sebagainya.    b. Agar setiap guru Memastikan bahwa rekeningnya tidak PASIF (mati karena saldo bank habis terkuras oleh administrasi. c.Untuk menghindari kesalahan dalam sistem SPAN,  kepada guru yang akan membuka rekening bank di BNI untuk sertifikasi, agar memohon kepada pihak bank untuk menulis nama di rekening cukup dengan nama lengkap tanpa inisial: bpk, ibu, atau sdr. atau juga tanpa gelar di depan atau belakangnya, Bila sudah terlanjur dibuka, tidak perlu diralat lagi ke pihak Bank..
  9. Foto Copy SK. Bersama bagi mereka yang tempat tugasnya lebih dari satu Madrasah;
  10. Foto Copy SK. Tugas Tambahan/ Jabatan Tambahan, dilegalisir Kepala RA/Madrasah dilegalisir;
  11. Berkas disusun paling atas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. SK. Bersama dan urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S-07 dan S.08;
  12. Melampirkan absensi mengajar yang bersifat kolektif dan dileges Kepala Madrasah, termasuk absensi dari Madrasah tambahan bagi guru yg mengajar tambahan di madrasah lain;
  13. Melampirkan absen mengajar sesuai periode pencairan, yang dileges oleh Kepala Madrasah masing-masing.
  14. Berkas kami terima rangkap 1 kecuali fc. rekening BNI leges rangkap 2
  15. Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairannya masing-masing,  Nama, Tempat Tugas dan No. HP.
  16. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter.
  17. Untuk RA.  Map biasa warna Hijau dan  MAS Map warna Biru.

 C.    Data tersebut telah kami terima selambat – lambatnya tanggal 10 September  2014 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  rangkap 1 (satu) kecuali fc. rekening Bank BNI rangkap 2.

PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

Sehubungan dengan banyaknya kesalahpahaman Kepala Madrasah dan Guru dalam menghitung beban kerja mengajar, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012, tanggal 29 Pebruari 2012, dan masih berlaku sampai saat ini,  disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Guru sertifikasi wajib mengajar minimal 6 jam sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal dimana guru sertifikasi tersebut diangkat menjadi guru tetap.
2.     Satu jam tatap muka di RA setara dengan proses KBM selama 30 Menit
3.     Satu jam tatap muka di MI setara dengan proses KBM selama 35 Menit
4.    Satu jam tatap muka di MTs setara dengan proses KBM selama 40 Menit 
5.     Satu jam tatap muka di MA setara dengan proses KBM selama 45 Menit.
6. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan koseling kepada 150 siswa per tahun pada satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM
7. Tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
8.     Bimbingan belajar ( BIMBEL ) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur`an untuk mata pelajaran Al-Qur`an Hadist. Bimbingan belajar diperhitungkan maksimal 2 JTM  dalam 1 minggu untuk satu mata pelajaran untuk satuan pendidikan.
9.  Akumulasi bimbingan belajar maksimal hanya 6 JTM dalam 1 minggu untuk satuan pendidikan.
10.Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah disetarakan dengan 18 JTM. Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi pada Satminkal disetarakan dengan 12 JTM.
11. Bimbingan Pengayaan dan Remedial harus dilakukan secara terjadwal dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
12. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olah Raga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja, keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografer dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah, dengan maksimal diperhitungkan  dengan 2 JTM dalam satu minggu. 
13. Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru.
14. Jumlah wakil kepala madrasah  untuk MTS dan MA paling banyak 4 orang, itupun bagi madrasah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
15. Jumlah Kepala Perpustakaan 1 orang untuk tiap madrasah yang benar-benar memiliki ruang khusus perpustakaan madrasah.
16. Pada Madrasah Ibtidiyah, yang dihitung JPL nya adalah guru kelas, guru penjaskes dan guru PAI.