Informasi

Selamat Datang di Weblog Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Deli Serdang Sebagai Media Informasi Guru

Laman

Rabu, 03 September 2014

CONTOH PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI KHUSUS GURU RA DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN 2014


Contoh Pemberkasan Tunjangan Profesi guru ini berlaku untuk Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Aliyah saja. Untuk Guru MI dan MTs silahkan dikonfirmasi dengan kordinator MI dan MTs.
KHUSUS UNTUK GURU RA DAN MADRASAH, PEMBERKASAN SEMENTARA TUNJANGAN PROFESI HANYA UNTUK MEREKA YANG : 
  1. GURU RA/MADRASAH ALIYAH NON PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014. CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  2. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG BARU TERBIT NRG NYA TAHUN 2014 INI, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !
  3. GURU RA/MADRASAH ALIYAH PNS YANG NRGNYA TERBIT TAHUN 2013, MAKA PEMBERKASAN UNTUK PERIODE APRIL  s.d JUNI 2014.CONTOH  SKBK, SKMT DAN SPMJ  DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI !    
  4. Untuk Guru Non PNS yang sudah pernah pemberkasan tunjangan profesi Januari s.d Maret 2014, pemberkasan 3 bulan berikutnya menunggu tunjangan profesi periode Januari s.d Maret 2014 selesai dibayarkan!  
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1.    Masih aktif Mengajar di RA/Satminkal; 
  2.    Usia belum mencapai 60 tahun;
  3.    Memenuhi ketentuan 24 jam.
  4.    Telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

B. Masing-Masing guru ybs mengajukan usul penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru PNS/Non PNS RA/Madrasah Aliyah tahun 2014 sesuai format yang telah ditentukan dengan melampirkan sebagai berikut:
  1. Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK ); 
  2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing leges Kemenag) bagi guru PNS dan bila ada perubahan gaji, maka Amprah yang dilampirkan berarti 2 lembar.Masing-masing lembar menunjukkan nilai gaji yang berbeda;
  3. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan); 
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang dibuktikan dengan    print out NUPTK berbentuk S07 dan S08 sebanyak 1 lembar dilegalisasi oleh Kepala Madrasah;
  5. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar (legalisir Kepala RA/Madrasah);
  6. Melampirkan SKBK, SKMT dan SMPJ
  7. Foto Copy NPWP (Khusus PNS)
  8. Melampirkan Foto copy rekening. Untuk menghindari kesalahan berulang-ulang dengan sistem SPAN terbaru, maka diharapkan : a. Rekening Bank dilegalisasi oleh pihak Bank BNI dengan nomor rekening  wajib ditulis ulang di foto copy rekening tersebut. Pengalaman menunjukkan banyak nomor rekening yang tidak jelas fotocopynya. angka 6 seperti angka 8. Angka 5 seperti angka 6 dan sebagainya.    b. Agar setiap guru Memastikan bahwa rekeningnya tidak PASIF (mati karena saldo bank habis terkuras oleh administrasi. c.Untuk menghindari kesalahan dalam sistem SPAN,  kepada guru yang akan membuka rekening bank di BNI untuk sertifikasi, agar memohon kepada pihak bank untuk menulis nama di rekening cukup dengan nama lengkap tanpa inisial: bpk, ibu, atau sdr. atau juga tanpa gelar di depan atau belakangnya, Bila sudah terlanjur dibuka, tidak perlu diralat lagi ke pihak Bank..
  9. Foto Copy SK. Bersama bagi mereka yang tempat tugasnya lebih dari satu Madrasah;
  10. Foto Copy SK. Tugas Tambahan/ Jabatan Tambahan, dilegalisir Kepala RA/Madrasah dilegalisir;
  11. Berkas disusun paling atas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. SK. Bersama dan urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S-07 dan S.08;
  12. Melampirkan absensi mengajar yang bersifat kolektif dan dileges Kepala Madrasah, termasuk absensi dari Madrasah tambahan bagi guru yg mengajar tambahan di madrasah lain;
  13. Melampirkan absen mengajar sesuai periode pencairan, yang dileges oleh Kepala Madrasah masing-masing.
  14. Berkas kami terima rangkap 1 kecuali fc. rekening BNI leges rangkap 2
  15. Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairannya masing-masing,  Nama, Tempat Tugas dan No. HP.
  16. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter.
  17. Untuk RA.  Map biasa warna Hijau dan  MAS Map warna Biru.

 C.    Data tersebut telah kami terima selambat – lambatnya tanggal 10 September  2014 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  rangkap 1 (satu) kecuali fc. rekening Bank BNI rangkap 2.

PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

Sehubungan dengan banyaknya kesalahpahaman Kepala Madrasah dan Guru dalam menghitung beban kerja mengajar, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.I/DT.I.I/166/2012, tanggal 29 Pebruari 2012, dan masih berlaku sampai saat ini,  disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Guru sertifikasi wajib mengajar minimal 6 jam sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal dimana guru sertifikasi tersebut diangkat menjadi guru tetap.
2.     Satu jam tatap muka di RA setara dengan proses KBM selama 30 Menit
3.     Satu jam tatap muka di MI setara dengan proses KBM selama 35 Menit
4.    Satu jam tatap muka di MTs setara dengan proses KBM selama 40 Menit 
5.     Satu jam tatap muka di MA setara dengan proses KBM selama 45 Menit.
6. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan koseling kepada 150 siswa per tahun pada satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM
7. Tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
8.     Bimbingan belajar ( BIMBEL ) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur`an untuk mata pelajaran Al-Qur`an Hadist. Bimbingan belajar diperhitungkan maksimal 2 JTM  dalam 1 minggu untuk satu mata pelajaran untuk satuan pendidikan.
9.  Akumulasi bimbingan belajar maksimal hanya 6 JTM dalam 1 minggu untuk satuan pendidikan.
10.Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah disetarakan dengan 18 JTM. Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi pada Satminkal disetarakan dengan 12 JTM.
11. Bimbingan Pengayaan dan Remedial harus dilakukan secara terjadwal dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
12. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olah Raga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja, keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografer dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah, dengan maksimal diperhitungkan  dengan 2 JTM dalam satu minggu. 
13. Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru.
14. Jumlah wakil kepala madrasah  untuk MTS dan MA paling banyak 4 orang, itupun bagi madrasah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
15. Jumlah Kepala Perpustakaan 1 orang untuk tiap madrasah yang benar-benar memiliki ruang khusus perpustakaan madrasah.
16. Pada Madrasah Ibtidiyah, yang dihitung JPL nya adalah guru kelas, guru penjaskes dan guru PAI.

Minggu, 06 April 2014

USULAN TF RA-MADRASAH PERIODE JAN-MARET 2014

Nomor    : Kd.02.01/5/PP.00/             /2014                                                           Lubuk Pakam,          April 2014
Lamp      : (satu) set
Perihal   : Pengiriman Data  STF-GBPNS  RA/Madrasah
                  Periode Januari- Maret Tahun  2014

                  Kepada Yth.
1.     Kepala Raudhatul Atfhal Swasta
2.     Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta
3.     Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta
4.     Kepala Madrasah Aliyah Swasta
Se – Kabupaten Deli Serdang

Dengan hormat,

Berdasarkan Daftar Isian Pengguna Anggaran  ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 Nomor: 025-04.2.2999252/2014, tanggal 05 Desember 2013  perihal alokasi Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS RA/Madrasah Sarjana dan Non Sarjana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka kami sampaikan beberapa kriteria yang harus menjadi acuan saudara/i untuk dapat mengusulkan nama guru calon penerima STF - GBPNS Periode Januari-Maret Tahun 2014, yaitu:

1.     Aktif mengajar di RA, MI, MTs dan MA;
2.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang dibuktikan dengan print out NUPTK berbentuk S07 dan S08 sebanyak 1 lembar dilegalisasi oleh Kepala Madrasah;
3.  Berstatus sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama. Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas di RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan;
4.     Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut;
5.    Bukan CPNS atau PNS dan Maksimal usia 60 Tahun per Maret 2014;
6.  Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi  tetap dapat menerima bantuan Tunjangan Fungsional jika memenuhi pers yaratan dan dananya tersedia;
7.     Guru yang diusulkan maksimal berusia 60 tahun;
8.    Melampirkan foto copy SK Sebagai Guru Tetap dari ketua yayasan dan dilegalisasi oleh Ketua Yayasan serta Surat Keterangan Mengajar (boleh kolektif) yang dilampiri jadwal mengajar, dilegalisasi oleh Kepala RA/Madrasah;
9.   Melampirkan Foto copy ijazah S-1/D-IV atau ijazah terakhir 1 lembar yang dilegalisasi oleh pihak yang berwewenang;10.     Melampirkan Surat Pernyataan Kinerja dengan melampirkan materai enam ribu;
10.    Melampirkan Foto copy rekening yang dilegalisasi oleh pihak Bank dan nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut rangkap dua (2);
11.   Usulan Kepala Madrasah diketik pada  program Microsoft Excel, bentuk Tulisan Arial Narrow 10, khusus pengetikan nomor rekening memakai format teks (tidak diperkenankan memakai tanda baca)
12.   Format pengajuan WAJIB mengikuti Form yang ada di blog ini dan jangan mengikuti contoh pada tahun sebelumnya. Contoh Usul Kepada Madrasah, tabel pengajuan nama(skala prioritas penerima TF ditempatkan pada nomor 1, 2, 3 dan seterusnya) dan contoh Surat Pernyataan Kinerja dapat anda download di sini !
13.   Data tersebut telah kami terima selambat – lambatnya hari Kamis, tanggal 10 April 2014 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang dalam bentuk hardcopy dan softcopy ( print out dan CD ) rangkap 1 (satu) sebagaimana format data terlampir. Untuk RA.  Map biasa warna Hijau, MI Map warna Kuning, MTs Map warna Merah dan MAS Map warna Biru. Keterlambatan dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab saudara/i.
              Demikian disampaikan untuk diindahkan dan dilaksanakanterima Kasih.


                                                                                                Kepala



                                                                                                Drs. Ilhamsyah Pasaribu, M.A
                                                                                                NIP. 196707281995031002
Tembusan Yth.
Ka.Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera Utara 
di Medan (sebagai laporan)