JAKARTA, KOMPAS.com - Guru, profesi yang semestinya
mulia karena menyiapkan generasi masa depan bangsa, namun kenyataannya
berbalik. Status sebagai guru honorer ada di banyak sekolah karena
sekolah-sekolah tidak memiliki guru tetap, terutama yang berstatus
pegawai negeri sipil.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia Sulistiyo di JAkarta, Kamis (10/1/2013),
mengatakan jumlah guru honorer sekitar satu juta di sekolah negeri dan
swasta. Mereka memiliki beban kerja penuh, namun kesejahteraan tidak
terjamin. Untuk guru honorer yang hanya mendapat gaji dari sekolah,
pendapatan guru honor bervariasi mulai Rp 150.000 hingga di bawah Rp 1
juta.
Untuk itu, kata Sulistiyo, PGRI memperjuangkan
adanya peraturan pemerintah (PP) tentang Pegawai Tidak tetap/honorer
penetapan penghasilan minimal guru non-PNSyang mengatur gaji minimal
guru honor. Hal ini untuk melindungi guru suapaya bisa mendapat gaji
yang layak. Apalagi pemerintah menetapkan gaji guru psn yang baru
minimal Rp 2 juta/bulan.
Guru honor tidak mendapatkan
jaminan kesehatan, apalagi jaminan perlindungan hari tua. Untuk itu,
jika sekolah tidak mampu membayar gaji minimal yang ditetapkan,
pemerintah harus mensubsisi lewat APBN.
"Pengangkatan
guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dijanjikan
pemerintah sampai saat ini belum tuntas. Padahal, sudah ada payung
hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 56/2012 yang disahkan Mei lalu,
tetapi implementasinya belum ada kejelasan," kata Ani Agustina, Ketua
Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
Ani
menyebutkan, pada pendataan tahun 2005 tercatat sekitar 300.000 guru
honor yang diangkat sekolah/komite. Itu pun ternyata banyak data yang
dimanipulasi. Saat ini sudah tercatat lebih dari satu juta guru honorer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda