Kepada Yth. Lubuk Pakam, 21 Januari 2013
Kepala RA Se-Kabupaten Deli Serdang
di-
T e m p a t
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Ka-Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera Utara
No:Kw.02/5-e/PP.01.2/175/2013, tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengajuan
NPSN RA Se-Kabupaten/Kota, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi Lembaga Raudhatul Athfal dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi penerbitan Nomor Induk Guru Nasional (NIGN).
- Oleh karena itu diminta kepada seluruh Kepala RA melihat kembali apakah RA nya sudah terregistrasi (terdaftar) di dalam aplikasi EMIS. Bila belum terdaftar, agar secepatnya dilakukan registrasi/pendaftaran EMIS secara online.
- Pengajuan NPSN dan Aplikasi EMIS yang belum paling lambat Hari Jum`at, tanggal 25 Januari 2013. Segala resiko akibat tidak terbitnya NPSN RA ditanggung oleh RA yang bersangkutan.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan NPSN adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM).
2. Telah mengisi data lembaganya pada Aplikasi EMIS Web-online.
3. NPSN dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh lembaga RA (misal :
mengurus penerbitan NISN, penginputkan data rapor, Akreditasi, dll).
KASI MAPENDA KEMENAG DELI SERDANG
DTO
Dr. H.TORANG RAMBE, M.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda